Senin, 09 Mei 2016

Faith or Islam first..?

imanFatwa Syaikh Abdullah Al Faqih

Soal:
Manakah yang lebih dulu, iman terlebih dahulu ataukah Islam? Dan apa alasannya?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam membedakan antara penamaan Islam dengan Iman melalui hadits Jibril. Rasul Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتجح البيت إن استطعت إليه سبيلا… الإيمان أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره
Islam itu adalah bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah. Engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan berhaji di baitullah jika mampu”. “Iman adalah engkau beriman kepada Allah, Malaikat-malaikatnya, kitab-kitabnya, Rasul-rasulnya, beriman kepada hari akhir serta beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk” (HR Muslim)
Hadits di atas, Nabi menetapkan agama menjadi 3 tingkatan. Yang paling tinggi adalah Ihsan, pertengahannya adalah Iman dan yang terakhir adalah Islam.
Dan sebagian ulama berpendapat bahwasanya Islam itu adalah perkataan, sedangkan Iman itu adalah perbuatannya. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa keduanya adalah satu hal yang sama.
Imam Nawawi berkata: “Al-Khaththaabi berkata: 'Dan yang benar dari hal tersebut adalah menggabungkan antara keduanya, tidak membedakannya. Karena seorang Muslim terkadang disebut Mu’min pada sebagian keadaan, dan terkadang tidak bisa dikatakan Mu’min pada keadaan lainnya. Sedangkan seorang yang Mu’min adalah seorang yang Muslim pada setiap keadaannya. Maka setiap Mu’min adalah Muslim, namun tidaklah setiap Muslim itu adalah Mu’min. Dan pokok dari Iman adalah pembenaran. Sedangkan pokok dari Islam adalah ketundukan. Terkadang seseorang terlihat sebagai orang yang tunduk (islam), namun tidak sejalan dengan hatinya. Dan terkadang pula benar dalam hatinya, namun tidak sejalan dengan perbuatannya.
Al-Baghawi berkata: 'Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam menjadikan Islam sebagai suatu nama yang tampak dari perbuatan, dan menjadikan iman sebagai sebuah nama dari bentuk perbuatan hati yang berupa keyakinan. Hal tersebut dikarenakan amal perbuatan bukanlah termasuk ke dalam Iman, dan pembenaran dalam hati bukan termasuk ke dalam Islam. Akan tetapi hal tersebut perlu perincian dalam setiap keadaan, karena terkadang Islam dan Iman itu maknanya satu yaitu agama.
Pembenaran dalam hati dan amal perbuatan, keduanya mencakup nama Iman dan Islam seluruhnya. Hal ini sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
Sesungguhnya Agama (yang benar) di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al-Imran:19),
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ
Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima (agama tersebut)” (QS. Al-Imran 85).
Dari hal ini Allah Ta’ala mengabarkan bahwa agama yang diridhoi dan diterimaNya sebagai sebuah agama bagi hamba-hambanya adalah Al-Islam. Dan agama seseorang tidak mungkin dapat diterima dan diridhoi melainkan dengan disertai pembenaran di dalam hati dan amal perbuatan. (sampai sini nukilan dari Imam An Nawawi)
Dari keterangan tersebut, maka Islam datang terlebih dahulu, kemudian harus disertai dengan Iman, sehingga menjadi Agama yang diterima di sisi Allah. Ibnu Katsir berkata: “setelah Islam ada tingkatan selanjutnya yang lebih tinggi yaitu Iman”.

Selasa, 02 Februari 2016

Shalat Dhuha: Sunah Atau Bid’ah?

Shalat Dhuha: Sunah Atau Bid’ah?
(Sumber: PPI 19 Bentar-Garut)
Shalat Dhuha adalah salah satu shalat sunah yang senantiasa dijaga oleh umumnya kaum muslimin. Mereka –berdasarkan dalil-dalil yang ada- meyakininya sebagai ibadah yang memiliki keutamaan tersendiri. Tetapi, ada saja memang diantara kaum muslimin yang meragukan kesunahannya, mereka mengatakan bid’ah, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian salafush shalih. Namun, mayoritas ulama dan fuqaha, dari zaman ke zaman menyatakan shalat dhuha adalah sunah.
Tentang status Shalat Dhuha, para ulama terbagi menjadi empat kelompok. Kita akan coba membahasnya satu per satu dan memperhatikan alasan masing-masing kelompok.
Pertama. Kelompok Yang Menyatakan Sunah Dengan Kesunahan Yang Terus Menerus
Inilah pendapat mayoritas ulama sejak dahulu. Mereka berdalil dengan berbagai hadits berikut:
Hadits Pertama:
Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يصبح على كل سلامي من أحدكم صدقة. فكل تسبيحة صدقة. وكل تحميدة صدقة. وكل تهليلة صدقة. وكل تكبيرة صدقة. وأمر بالمعروف صدقة. ونهي عن المنكر صدقة. ويجزئ، من ذلك، ركعتان يركعهما من الضحى
“Hendaknya di antara kalian bersedekah untuk setiap ruas tulang badannya. Maka setiap bacaa tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, setiap bacaan takbir adalah sedekah, beramar ma’ruf adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan itu semua sudah tercukupi dengan dua rakaat shalat dhuha.” (HR. Muslim No. 720, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 4677, 19995, Ibnu Khuzaimah No. 1225)
Hadits Kedua:
Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, “Aku mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
في الإنسان ستون وثلاث مائة مفصل عليه أن يتصدق عن كل مفصل منه بصدقة قالوا ومن يطيق ذلك يا رسول الله قال النخاعة تراها في المسجد فتدفنها أو الشيء تنحيه عن الطريق فإن لم تجد فركعتا الضحى
“Dalam tubuh manusia terdapat 360 tulang. Ia diharuskan bersedekah untk tiap ruas tulang itu.” Para sahabat bertanya: “Siapa yang mampu melakukan itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dahal yang ada di masjid lalu ditutupnya dengan tanah, atau menyingkirkan gangguan dari jalan, atau sekali pun tidak mampu maka shalatlah dua rakaat pada waktu dhuha.” (HR. Ibnu Hibban No. 1642, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2971. Juga diriwayatkan oleh Abu daud dan Ahmad)
Imam Asy Syaukani menjelaskan tentang dua hadits ini:
والحديثان يدلان على عظم فضل الضحى وأكبر موقعها وتأكد مشروعيتها وأن ركعتيها تجزيان عن ثلاثمائة وستين صدقة وما كان كذلك فهو حقيق بالمواظبة والمداومة .
“Dua hadits ini menunjukkan keutamaan shalat dhuha yang begitu besar, betapa agung kedudukannya, dan betapa keras pensyariatannya. Dua rakaat dhuha dapat menyamai 360 kali sedekah, oleh karena itu hendaknya dilakukan secara terus menerus.” (Nailul Authar, 3/64. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Hadits Ketiga:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku telah mewasiatkan aku tiga hal agar aku jangan tinggalkan sampai mati. 1. Puasa tiga hari setiap bulan. 2. Shalat dhuha.3. Shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari No. 1124, 1880, Muslim No. 721, Abu Daud No. 1432, Ad Darimi No. 1454, 1745)
Hadits ini dengan jelas menyebutkan shalat dhuha sebagai sunah yang mesti dijaga dan jangan sampai ditinggalkan hingga wafat. Dan, kesunahannya disetarakan dengan shalat witir dan puasa ayyamul bidh. Imam Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahihnya, pada Kitab Abwab Ath Tathawwu’ (Bab Macam-Macam Shalat Tathawwu’/sunah), pada Bab Shalatudh Dhuha fil Hadhar (Shalat Dhuha Ketika Mukim). Penjudulan dari Imam Bukhari ini sekaligus bantahan bagi pihak yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya sekali melaksanakan shalat dhuha yakni ketika pulang dari safar (perjalanan jauh), yang dengan ini mereka berpendapat tidak ada shalat dhuha kecuali karena adanya sebab, di antaranya safar.
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil sunahnya shalat dhuha, lalu beliau menambahkan:
وعدم مواظبة النبي صلى الله عليه وسلم على فعلها لا ينافي استحبابها لأنه حاصل بدلالة القول، وليس من شرط الحكم أن تتضافر عليه أدلة القول والفعل، لكن ما واظب النبي صلى الله عليه وسلم على فعله مرجح على ما لم يواظب عليه
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak merutinkan shalat dhuha, tapi tidak berarti menghilangkan kesunahan shalat dhuha tersebut, sebab kesimpulan sudah bisa diambil dari ucapannya ini. Dan, hukum tidaklah disyaratkan mesti terjadinya jalinan antara ucapan dan perbuatan, tetapi memang perbuatan yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam rutinkan, dia lebih kuat anjurannya dari yang tidak Beliau rutinkan.” (Fathul Bari, 3/57. Darul fikr)
Hadits Keempat:
Dari Nu’aim bin Hammar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
قال الله عزوجل: ابن آدم لا تعجزن عن أربع ركعات في أول النهار أكفك آخره
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Wahai Anak Adam, jangan sekali-kali kamu malas mengerjakan empat rakaat pada awal siang (shalat dhuha), nanti akan Aku cukupi kebutuhanmu pada akhirnya (sore hari).” (HR. Abu Daud No. 1289, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1289 dan Shahih At Targhib wat Tarhib No. 673, juga diriwayatkan oleh Ahmad dari jalur Abu Darda dengan sanad shahih li ghairih, lihat Shahih At Targhib wat Tarhib No. 672, At Tirmidzi juga dari Abu Darda, dan beliau mengatakan hasan gharib, dan Syaikh Al Albani menghasankan dalam Shahih At targhib wat Tarhib No.672 )
Ada juga yang agak mirip dengan hadits di atas, dari Abu Murrah Ath Thaifi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
قال الله عز وجل ابن آدم صل لي أربع ركعات من أول النهار أكفك آخره
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai Anak Adam, shalatlah untukKu sebanyak empat Rakaat dari awal siang, niscaya akan Aku cukupi kebutuhanmu pada akhirnya.” (HR. Ahmad, para perawinya dijadikan hujjah oleh para ulama dalam kitab Ash Shahih. Syaikh Al Albani menyatakan Shahih li ghairih pada Shahih At Targhib wat Tarhib No. 674)
Imam Abu Daud dan Imam At Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam Bab Shalat Dhuha. Artinya, makna shalat empat rakaat pada awal siang adalah shalat dhuha, dan sekaligus ini menunjukkan kesunahannya. Berkata Imam Al ‘Aini:
وحمل العلماء هذه الركعات على صلاة الضحى
“Dan para ulama memaknai rakaat ini adalah shalat dhuha.” (Imam Badruddin Al ‘Aini, Syarh Sunan Abi Daud, 5/187. Maktabah Ar Rusyd) Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim, setelah beliau mengurai berbagai pendapat tentang makna ‘empat rakaat’. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 4/119. Cet. 2, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Ada pun Imam Ibnu Taimiyah memaknainya sebagai shalat subuh dan shalat sunahnya, sebagaimana yang didengar oleh Imam Ibnul Qayyim.. (Zaadul Ma’ad, 1/360. Cet. 3, 1986M. Muasasah Ar Risalah, Beirut)
Hadits Kelima:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر صلى سبحة الضحى ثماني ركعات فلما انصرف قال: (إني صليت صلاة رغبة ورهبة، سألت ربي ثلاثا فأعطاني اثنتين ومنعني واحدة: سألته ألا يبتلي أمتي بالسنين ففعل، وسألته ألا يظهر عليهم عدوهم ففعل، وسألته ألا يلبسهم شيعا فأبى علي
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat bepergian, beliau shalat dhuha delapan rakaat. Setelah selesai Beliau bersabda: Tadi saya shalat dengan penuh harapan dan kecemasan, saya mohon kepada Tuhanku tiga hal, dan diberikan dua hal dan ditolakNya yang satu. Saya minta agar umatku tidak ditimpa bencana paceklik dan ini dikabulkan, dan saya meminta agar umatku jangan dikalahkan oleh musuh-musuhnya dan ini dikabulkan, dan saya meminta agar mereka jangan terpecah belah, dan ini ditolak.” (HR. Ibnu Majah No. 3951, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 2466. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa’i, Al Hakim, dan Ibnu Khuzaimah. Mereka berdua (Al Hakim dan Ibnu Khuzaimah) menshahihkannya.)
Hadits Keenam:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب قال : وهي صلاة الأوابين
“Tidaklah yang menjaga shalat dhuha melainkan orang yang Awwab,” Dia bersabda: “Itulah shalat Awwabin.” (HR. Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ath Thabarani. Syaikh Al Albani menghasankan dalam Shahihul Jami’ No. 7628)
Hadits ini menunjukkan pujian bagi orang yang menjaga shalat dhuha, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menamakannya dengan sebutan Al Awwabin (Orang-orang yang kembali).
Dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat Awwabin (orang yang suka taubat) waktunya adalah ketika unta merasakan panas.” (HR. Muslim No. 748, Ad Darimi No. 1457, Ibnu Hibban No. 2539)
Maksud tarmadhul fishal (ketika Unta merasakan panas) adalah ketika dhuha. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى ، وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال .
“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) telah berkata: ‘Itu adalah waktu yang paling utama untuk shalat dhuha, dan boleh saja melakukannya dari terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/88. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Demikianlah sebagian saja hadits-hadits yang menjadi dasar sunahnya shalat dhuha dan keutamannya. Dengan kesunahan yang dapat dilaksanakan secara terus menerus. Ini menjadi madzhab jumhur (mayoritas) ulama Islam.
Kedua. Kelompok Yang Menyatakan Sunah Tetapi Sesekali Saja
Kelompok adalah kelompok sebagian sahabat seperti Aisyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan tabi’in seperti Said bin jubeir, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang mendasari pendapat mereka:
Hadits Pertama:
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كان صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى حتى نقول لا يدعها، ويدعها حتى نقول لا يصليها
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dhuha sampai kami mengatakan bahwa Beliau tidak pernah meninggalkannya, dan Beliau meninggalkannya sampai kami mengatakan bahwa Beliau tidak pernah mengerjakannya.” (HR. At Tirmidzi, beliau menghasankannya. Namun Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam Misykah Al Mashabih No. 1320)
Hadits Kedua:
Dari Abdullah bin Syaqiq Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah:
هل كان رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم يصلِّي الضحى؟ فقالت: لا، إلا أن يجيء من مغيبه
“Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dhuha?” ‘Dia menjawab: “Tidak, kecuali sepulangnya dari bepergian.” (HR. Muslim No. 717, Abu Daud No. 1292, Ibnu Hibban No. 2527, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 4691, Ibnu Khuzaimah No. 2132)
Hadits ini menjadi dalil yang sangat jelas, sebab ‘Aisyah adalah orang terdekatnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat jarang shalat dhuha, sampai-sampai dikatakan: “Tidak, kecuali sepulang dari bepergian.”
Selain dua hadits ini, banyak riwayat dari para sahabat yang tidak menyukai merutinkan shalat dhuha dan menganggapnya perbuatan yang membebankan diri sendiri padahal Allah Ta’ala tidak membebaninya.
Imam Abu Ja’far Ath Thabari Rahimahullah berkata:
كذا ذكر من كان يفعل ذلك مِن السلف
“Demikianlah yang disebutkan dari kaum salaf yang melakukan shalat dhuha.” (Zaadul Ma’ad, 1/353)
Detilnya, berikut keterangan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:
وروى شعبة، عن حبيب بن الشهيد، عن عكرمة قال: كان ابنُ عباس يُصليها يوماً، ويدعها عشرة أيام يعني صلاةَ الضحى وروى شعبة، عن عبد اللّه بن دينار، عن ابن عمر، أنه كان لا يُصلي الضحى. فإذا أتى مسجد قُباء، صلَّى، وكان يأتيه كلَّ سبت. وروى سفيان، عن منصور، قال كانوا يكرهون أن يحافظوا عليها كالمكتوبة، ويُصلون ويدعون يعني صلاة الضحى. وعن سعيد بن جبير: إني لأدع صلاة الضحى وأنا أشتهيها، مخافة أن أراها حتماً علي وقال مسروق: كنا نقرأ في المسجد، فنبقى بعد قيام ابن مسعود، ثم نقوم، فنصلي الضحى، فبلغ ابن مسعود ذلك فقال: لِم تُحمِّلون عبادَ الله ما لم يُحمِّلهم اللَّه؟! إن كنتم لا بُدَّ فاعلين، ففي بيوتكم وكان أبو مِجْلَز يصلي الضحى في منزله.قال هؤلاء: وهذا أولى لئلا يتوهم متوهمٌ وجوبَها بالمحافظة عليها، أو كونَها سنةَ راتبةً ولهذا قالت عائشة: لو نُشِرَ لي أَبَواي ما تَرَكتها. فإنها كانت تُصليها في البيت حتى لا يراها الناس.
Syu’bah meriwayatkan dari Habib bin Asy Syahid dari ‘Ikrimah, katanya: “Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu melaksanakan shalat dhuha di suatu hari dan meninggalkannya selama sepuluh hari.” Syu’bah juga meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Beliau tidak pernah melakukan shalat dhuha, tetapi bila sampai ke Masjid Quba, barulah dia melakukannya. Dia mendatangi Masjid Quba setiap Sabtu.
Sufyan meriwayatkan dari Al Manshur, katanya:”Mereka tidak suka melakukannya secara rutin seperti shalat fardhu. Mereka melakukan dan juga meninggalkan.” Said bin Jubeir berkata: “Sesungguhnya aku meninggalkan shalat dhuha, betapa pun aku ingin melaksanakannya, karena khawatir dianggap sebagai kewajiban bagiku.” Masrur mengatakan: “Kami belajar Al Quran di Masjid. Setelah Ibnu MAs’ud berdiri masih ada waktu tersisa, kemudian kami melakukan shalat dhuha. Hal ini disampaikan kepada Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu. Beliau berkata: “Wahai hamba Allah, kenapa kalian membebankan apa-apa yang Allah tidak bebankan? Tapi jika kalian tetap ingin melaksanakannya, lakukanlah dirumah kalian. Diriwayatkan bahwa Abu Mijliz menjalankan shalat dhuha di rumahnya.
Mereka berkata: “Itu lebih baik agar orang-orang tidak menyangka bahwa itu adalah wajib karena terus dilakukan atau nanti disangka sebagai sunah rawatib. Maka dari itu ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, mengatakan: “ Andaikan itu ditunjukkan oleh kedua orangtuaku, pastilah aku tidak akan meninggalkannya. Maka ‘Aisyah pun menjalankannya di rumah sehingga manusia tidak melihatnya. (Zaadul Ma’ad, 1/353-354)
Jika kita melihat alasan kelompok ini yang paling esensi adalah ketakutan bahwa shalat dhuha akan dianggap wajib. Maka kalau demikian, jika alasan ini sudah tidak ada, dan umumnya manusia sudah mengetahui bahwa memang shalat dhuha tidak wajib, maka tidak mengapa bagi yang mau merutinkannya. Sebab, -pada kasus lain- walau pun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan tarawih berjamaah di masjid pada malam keempat karena khawatir manusia menyangka itu wajib, tetaplah ulama kaum muslimin sejak masa sahabat memahami bahwa tarawih berjamaah di masjid adalah sunah, dan kesunahannya tidak sesekali saja, tetapi terus-menerus selama bulan malam Ramadhan. Wallahu A’lam
Ketiga: Kelompok Yang Mengatakan Shalat Dhuha Adalah Sunah Jika Ada Sebab Saja
Mereka beralasan bahwa shalat dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ada sebab, yakni kedatangan Beliau ketika Fathul Makkah, Safar, sebagai ibadah badal (pengganti), dan berkunjung ke rumah sahabatnya. Di luar itu Beliau tidak pernah melakukannya. Kalau pun itu dilakukan di waktu dhuha, bukan berarti itu adalah shalat dhuha, tetapi shalat al fath (shalat penaklukan kota) yang kebetulan dilakukan di waktu dhuha. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalid bin Walid ketika menaklukan kota Hierat, beliau melakukan shalat al fath sebanyak delapan rakaat tanpa salam. Dan Ummu Hani menyebutnya: “Itulah shalat dhuha.” Hal ini termasuk diterangkan diantaranya oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud, , dan juga Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.
Hadits ‘Aisyah yang menyebut bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah shalat dhuha kecuali sepulang dari bepergian membuktikan bahwa shalat dhuha terjadi karena sebab. Artinya, jika tanpa sebab, maka tidak ada shalat dhuha.
Ini pun diikuti oleh para sahabat. Ibnu Abi Aufa pernah shalat dhuha dua rakaat ketika mendapat kabar kematian Abu Jahal. Jadi, yang diingkari oleh ‘Aisyah adalah bukan semata-mata shalat dhuhanya, melainkan jika shalat dhuha dilaksanakan tanpa sebab seperti yang biasa dilakukan oleh manusia kebanyakan. Bahkan shalat dhuha merupakan pengganti (badal) bagi siapa-siapa saja yang jarang shalat malam, itulah sebabnya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam mewasiatkan Abu Hurairah agar tidak meninggalkannya, shalat witir, shalat dhuha, dan puasa ayyamul bidh, karena Abu Hurairah jarang shalat malam lantaran kesibukannya terhadap hadits Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau mengatakan:
ومن تأمل الأحاديث المرفوعة وآثارَ الصحابة، وجدها لا تدل إلا على هذا القول، وأما أحاديثُ الترغيب فيها، والوصيةُ بها، فالصحيح منها كحديث أبي هريرة وأبي ذر لايدل على أنها سنة راتبة لكل أحد، وإنما أوصى أبا هريرة بذلك، لأنه قد روي أن أبا هريرة كان يختار درس الحديث بالليل على الصلاة، فأمره بالضحى بدلاً من قيام الليل، ولهذا أمره ألا ينام حتى يوتر، ولم يأمر بذلك أبا بكر وعمر وسائر الصحابة.
Bagi siapa yang mau merenungkan hadits-hadits marfu’ (sampai kepada Rasulullah) dan atsar para sahabat, niscaya tidak akan menemukan pandangan lain kecuali pada pendapat ini. Ada pun hadits-hadits yang berisi anjuran untuk melaksanakannya dan wasiat untuk menjalankannya, itu adalah shahih seperti hadits Abu Hurairah dan Abu Dzar, tetapi tidak menunjukkan bahwa shalat dhuha adalah sunah yang dirutinkan bagi setiap orang. Itu hanyalah wasiat bagi Abu Hurairah untuk melaksanakannya, sebab telah diriwayatkan bahwa Abu Hurairah pada malam hari lebih memilih mengkaji hadits dibanding shalat, maka beliau diperintahkan untuk shalat dhuha sebagai pengganti shalat malam. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya agar jangan tidur dulu sebelum dia menunaikan shalat witir, dan hal ini tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan kepada Abu Bakar, Umar, dan sahabat lainnya.” (Zaadul Ma’ad, 1/357)
Bagus sekali keterangan dari ‘Alim Rabbani, Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah. Namun, telah diketahui bersama, bahwa Imam Bukhari memasukkan hadits Abu Hurairah tersebut dalam judul dalam kitab Shahihnya, Bab Shalatudh Dhuha fil Hadhar (Shalat Dhuha Ketika Mukim). Artinya, dalam pandangan Imam Bukhari, shalat dhuha adalah sunah walau sedang mukim, tidak safar, tidak dalam keadaan al fath, tidak pula karena adanya sebab lain.
Oleh karena itu Imam Al Khathabi mengatakan –sebagaimana yang dikutip oleh Imam Abu Thayyib- ketika mengomentari hadits ‘Aisyah:
"فقالت لا إلا أن يجيء من مغيبه" : بفتح الميم وكسر الغين أي من سفره قال الخطابي: أخذ قوم بحديث عائشة فلم يروا صلاة الضحى وقالوا: إن الصلاة التي صلاها رسول الله صلى الله عليه وسلم
يوم الفتح هي سنة الفتح. قال: وهذا التأول لا يدفع صلاة الضحى لتواتر الروايات بها عن النبي صلى الله عليه وسلم.
“’Aisyah berkata: Tidak, kecuali sepulangnya dari perjalanan.” Berkata Al Khathabi: Segolongan manusia berdalil dengan hadits ‘Aisyah ini, maka mereka tidaklah memandangnya sebagai shalat dhuha. Mereka mengatakan: Sesungguhnya shalat yang dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari penaklukan kota Mekkah adalah shalat sunah al fath (penaklukan). Dia (Al Khathabi) berkata: Takwil ini tidaklah menggugurkan shalat dhuha karena mutawatirnya riwayat tentang shalat dhuha dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (‘Aunul Ma’bud, 4/121)
Jadi, walau pun shalat itu dinamakan shalat al fath, karena memang peristiwanya demikian, tidaklah itu menggugurkan sekian banyak hadits tentang anjuran melaksanakan shalat dhuha.
Keempat: Kelompok Yang Mengingkari Shalat Dhuha Bahkan Membid’ahkannya
Imam Abu Umar Ibnu Abdil Bar menceritakan dalam At Tamhid ketika mengomentari hadits “Bahwa Nabi melakukan shalat pada waktu dhuha lalu orang-orang mengikutinya dibelakangnya,” sebagai berikut, :
والدليل على أنه لا يعرف في هذا الحديث ذكر صلاة الضحى إنكار ابن شهاب لصلاة الضحى فقد كان الزهري يفتي بحديث عائشة هذا ويقول أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يصل الضحى قط قال وإنما كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلونها بالهواجر أو قال بالهجير ولم يكن عبد الرحمن بن عوف وعبد الله بن مسعود وعبد الله بن عمر يصلون الضحى ولا يعرفونها
“Dalil yang ada pada hadits ini tidaklah diketahui disebutkan tentang shalat dhuha. Ibnu Syihab mengingkari makna shalat dhuha pada hadits ini. Az Zuhri telah berfatwa dengan hadits ‘Aisyah ini dan mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah shalat dhuha sekali pun. Dia (Az Zuhri) mengatakan bahwa para sahabat Rasulullah melakukan shalat tersebut pada berbagai hijrah atau pada sekali hijrah. Dan tidak pernah Abdurrahman bin ‘Auf, Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin Umar melaksanakan shalat dhuha, dan mereka tidak mengenalnya.” (At Tamhid Lima Fil Muwaththa’ Minal Ma’ani wal Asanid, 8/143. Muasasah Al Qurthubah)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menyebutkan –saya ringkas- dari Imam Bukhari bahwa Ibnu Umar, Umar, dan Abu Bakar tidak pernah melakukan shalat Dhuha. Ketika ditanya bagaimana dengan Rasulullah? Dijawab: “Saya tidak mengecualikannya.” Waki’ berkata, telah berkata kepadaku Sufyan Ats Tsauri, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha kecuali satu hari saja.”
Ali bin Al Madini berkata: berkata kepadaku Muadz bin Muadz, berkata kepadaku Syu’bah, berkata kepadaku Fudhail bin Fadhalah, dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dia berkata: Abu Bakrah melihat manusia melakukan shalat dhuha, maka beliau berkata: “Kalian menjalankan shalat yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umumnya para sahabatnya.”
Dalam Al Muwaththa’ disebutkan: dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari ’Aisyah dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum pernah melakukan shalat dhuha sekali pun, dan saya tidak melaksanakannya, jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan amal dan suka dengan amal tersebut, dan manusia melaksanakannya maka dia khawatir itu akan diwajibkan atas mereka.”
Abul Hasan Ali bin Bathal mengatakan; “Segolongan kaum salaf berdalil dengan hadits ‘Aisyah ini, mereka tidak memandangnya sebagai shalat dhuha. Segolongan kaum mengatakan: bid’ah.” Diriwayatkan dari Asy Syaibi, dari Qais bin ‘Ubaid, dia berkata: “Aku bersama Ibnu Mas’ud selama setahun lamanya dan aku tidak melihatnya shalat dhuha.
Diriwayatkan dari Syu’bah, dari Sa’ad bin Ibrahim, dari ayahnya, bahwa Abdurrahman bin ‘Auf tidak pernah shalat dhuha. Dari Mujahid, dia berkata: Aku masuk ke masjid bersama ‘Urwah bin Az Zubeir, saat itu Ibnu Umar sedang duduk di samping kamar ‘Aisyah. Ketika manusia melaksanakan shalat dhuha, kami bertanya kepada Ibnu Umar tentang shalat mereka. Beliau menjawab: bid’ah! Dan beliau berkata sekali lagi: “Sebaik-baiknya bid’ah!”
Asy Sya’bi mengatakan: Aku mendengar Ibnu Umar berkata: “Tidak ada bid’ah yang lebih baik dilakukan oleh kaum muslimin dibandingkan shalat dhuha.” Anas bin Malik ditanya tentang shalat dhuha, beliau menjawab: “Shalat itu ada lima.” (Zaadul Ma’ad, 1/352-353)
Pandangan kelompok ini perlu ditinjau dari beberapa hal.
Pertama. Apa yang dijadikan dalil oleh mereka yakni hadits ‘Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya sekali saja melaksanakan shalat dhuha selama hidupnya, merupakan pernyataan yang berasal dari apa yang dilihatnya, belum tentu sesuai dengan apa yang terjadi ketika ‘Aisyah tidak melihatnya. Sebab, dalam riwayat beberapa sahabat lain disebutkan bahwa Nabi pernah shalat dhuha dua rakaat, empat rakaat, delapan rakaat, bahkan dua belas rakaat. Perbedaan jumlah rakaat ini menunjukkan bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah melakukannya hanya sekali.
Bahkan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah sendiri ditanya:
أ كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى؟ فقالت نعم أربع ركعات ويزيد ما شاء الله
“Apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha?” Beliau menjawab: “Ya, empat rakaat dan ditambahnya menurut kehendak Allah.” (HR. Ibnu Majah No. 1381, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1381. Hadits ini juga diriwayatkan Muslim dan Ahmad)
Maka, bagaimana menjadi bid’ah, kalau nabi mau menambahkan jumlah rakaat pada waktu lain sesuai kehendak Allah?
Sedangkan Ummu Hani’ Radhiallahu ‘Anha mengatakan:
أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى سبحة الضحى ثماني ركعات يسلم من كل ركعتين
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat, dan dia salam setiap dua rakaat.” (HR. Abu Daud No. 1290, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan sanad hadits ini shahih. Fiqhus Sunnah, 1/211. Darul Kitab Al ‘Arabi)
‘Aisyah melihat nabi shalat dhuha empat rakaat dan Ummu Hani’ melihat nabi shalat dhuha delapan rakaat, apakah ini bermakna dilakukannya shalat dhuha oleh nabi hanya sekali seumur hidup??
Kedua. Sekalipun benar Beliau hanya melaksanakan shalat dhuha sekali saja, maka benarkah perbuatan yang tadinya dilakukan lalu setelah itu ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas dia menjadi bid’ah? Jika karena kekhawatiran hal itu nantinya dianggap wajib, maka tentunya ini sama dengan sunahnya tarawih berjamaah di malam Ramadhan, yang nabi sendiri hanya melakukannya tiga malam, lalu ditinggalkannya. Namun, kesunahan tarawih tetap berlaku.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berencena puasa tasu'a (9 Muharam), Beliau tidak sempat melaksanakannya lantaran ajalnya keburu menjemputnya. Namun demkikian, kesunahan puasa tasu'a tetap berlaku. Walau Beliau sendiri belum pernah melaksanakan.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam enggan makan Biawak sebagaimana Khalid bin Walid, tetapi tidak berarti Biawak haram.
Jadi, jika perbuatan yang nabi tinggalkan saja belum tentu bermakna perbuatan itu terhukum haram atau bid’ah, tentunya apalagi jika yang meninggalkan adalah manusia biasa seperti para sahabat, Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abdurrahman bin ‘Auf, dan lainnya.
Ketiga. Sekali pun bid’ah, maka ucapan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma tentang shalat dhuha: Sebaik-baiknya bid’ah! Itu tidak berarti bid’ah yang sesat. Hal ini sama dengan ucapan ayahnya sendiri, Umar bin Al Khathab, ketika mengomentari jamaah tarawih yang dianjurkannya pada malam Ramadhan zamannya: Ni’matul Bid’ah Hadzihi (sebaik-baiknya bid’ah adalah ini!). Ucapan Umar ini tidak bermakna shalat tarawih adalah bid’ah sesat, melainkan bid’ah secara bahasanya saja.
Keempat. Imam An Nawawi mengomentari sikap Ibnu Umar ini, bisa jadi belum sampai kepada Ibnu Umar berbagai riwayat tentang anjuran shalat dhuha, sebab orang akan bersikap sesuai dengan apa yang dilihat dan didengarkannya saja. Maka, wajarlah jika ia bersikap demikian.
Maka dari itu Imam Ibnu Jarir Ath Thabari –sebagaiana dikutip Imam Ibnul Qayyim- mengatakan – ketika menjelaskan beragamnya jumlah Rakaat shalat Dhuha – sebagai berikut :
وليس في هذه الأحاديث حديثّ يدفع صاحبه، وذلك أن من حكى أنه صلى الضحى أربعاً جائز أن يكون رآه في حال فعلِه ذلك، ورآه غيرُه في حالٍ أخرى صلى ركعتين، ورآه آخرُ في حال أخرى صلاها ثمانياً، وسمعه آخر يحثّ على أن يُصلي ستاً، وآخر يحثُّ على أن يُصلي ركعتين، وآخر على عشر، وآخر على ثنتي عشرة، فأخبر كلُّ واحد منهم عما رأى وسمع. قال: والدليل على صحة قولنا، ما روِيَ عن زيد بن أسلم قال. سمعتُ عبد اللّه بن عمر يقول لأبي ذر: أوصني يا عم، قال: سألتُ رسول اللّه صلى الله عليه وسلم كما سألتني، فقال؟ "مَنْ صَلَّى الضّحَى رَكْعَتَيْنِ، لَمْ يكْتَبْ مِن الغَافِلِينَ، وَمَنْ صَلًى أربَعاً، كتِبَ مِنَ العَابِدين، ومَن صَلَّى سِتّاً، لَمْ يَلْحَقْةُ ذَلِكَ اليَوْمَ ذَنْبٌ، وَمَنْ صَلَّى ثَمانِياَ، كُتِبَ مِنَ القَانِتِينَ، ومَنْ صَلَّى عَشْراً بَنى اللَّه لَهُ بَيْتا في الجَنَّة".
وقال مجاهد: صلَّى رسولُ اللّه صلى الله عليه وسلم يوماً الضحى ركعتين، ثم يوماً أربعاً، ثم يوماً سِتّاً، ثم يوماً ثمانياً ثم تركَ. فأبان هذا الخبر عن صحة
ما قلنا من احتمال خبر كل مُخْبِرٍ ممن تقدم أن يكون إخبارُه لِما أخبر عنه في صلاة الضُّحى على قدر ما شاهده وعاينه.
والصواب: إذا كان الأمر كذلك: أن يُصلّيها من أراد على ما شاء من العدد. وقد روِيَ هذا عن قوم من السلف حدثنا ابنُ حميد، حدثنا جرير، عن إبراهيم، سأل رجل الأسود، كم أصلي الضحى؟ قال: كم شئت.
“Tentang hadits-hadits ini tidak ada yang mesti ditolak riwayatnya, begitu pula orang yang meriwayatkan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat dhuha sebanyak empat rakaat yang memang bisa jadi dia melihatnya seperti itu. Orang lain melihatnya pada kesempatan yang lain bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakannya dua rakaat. Orang lain lagi juga melihat pada kesempaan yang lain pula bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Salam melakukannya dengan delapan rakaat. Sebagian pihak mendengar Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan dengan enam rakaat, pihak lain menganjurkan dua rakaat, yang lain sepuluh rakaat, dan yang lainnya menganjurkan dua belas rakaat. Semua itu berasal dari apa yang mereka lihat dan dengar.” Dia (Ibnu Jarir) melanjutkan: “Dalil dari kebenaran pendapat kami ini adalah sebuah hadits yang menyebutkan:
Dari Zaid bin Aslam, dia berkata, “Aku melihat Abdullah bin Umar berkata kepada Abu Dzar: “Berwasiatlah kepadaku wahai pamanku!” Abu Dzar menjawab, “Aku pernah meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seperti apa yang kamu minta kepadaku.” Lalu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Barangsiapa yang menunaikan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, dia tidak ditulis termasuk golongan orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang menunaikan empat rakaat dia dicatat termasuk golongan ahli ibadah. Barangsiapa menunaikan enam rakaat, maka dia tidak menemukan dosa pada hari itu. Barangsiapa yang menunaikan delapan rakaat, dia ditulis sebagai orang-orang yang tunduk kepada Allah. Dan, barangsiapa yang menunaikannya sepuluh rakaat, maka Allah akan membangunkan sebuah rumah baginya di surga.
Mujahid berkata: “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dhuha dua rakaat, di hari lain empat rakaat, hari berikutnya enam rakaat. Hari berikutnya lagi delapan rakaat, kemudian tidak melakukannya.” Riwayat ini menjadi bukti kebenaran pendapat kami, bahwa setiap perawi menceritakan sesuai apa yang dilihatnya.
Yang benar, jika persoalannya seperti itu, maka setiap orang boleh melaksanakan shalat dhuha dengan jumlah rakaat yang dikehendakinya. Hal ini pernah diriwayatkan dari suatu kelompok ulama salaf. Diceritakan kepada kami dari Ibnu Humaid, diceritakan oleh kami dari Jarir, dari Ibrahim, bahwa Al Aswad bertanya kepadanya: “Berapa rakaat yang aku lakukan dalam shalat dhuha?” Dia menjawab: “Terserah kamu.” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 1/352. Muasasah Ar Risalah)
Jadi, paling sedikit jumlah rakaat shalat dhuha adalah dua rakaat, dan paling banyak dua belas rakaat sesuai dengan yang disabdakannya. Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri paling banyak melakukan delapan rakaat. Sebagian ulama mengatakan tidak ada batasannya.
Berikut ini kami sampaikan keterangan tambahan dari Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam Fiqhus Sunnahnya:
عدد ركعاتها: أقل ركعاتها اثنتان كما تقدم في حديث أبي ذر وأكثر ما ثبت من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم ثماني ركعات، وأكثر ما ثبت من قوله اثنتا عشرة ركعة.
وقد ذهب قوم - منهم أبو جعفر الطبري وبه جزم المليمي والروياني من الشافعية - إلى أنه لاحد لاكثرها.
قال العراقي في شرح الترمذي: لم أر عن أحد من الصحابة والتابعين أنه حصرها في اثنتي عشرة ركعة. وكذا قال السيوطي.
وأخرج سعيد بن منصور عن الحسن أنه سئل: هل كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلونها؟ فقال: نعم..كان منهم من يصلي ركعتين، ومنهم من يصلي أربعا، ومنهم من يمد إلى نصف النهار.
وعن إبراهيم النخعي أن رجلا سأل الاسود بن يزيد: كم أصلي الضحى؟ قال: كما شئت.
وعن أم هانئ أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى سبحة الضحى ثماني ركعات يسلم من كل ركعتين.
رواه أبو داود بإسناد صحيح.
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: (كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى أربع ركعات ويزيد ما شاء الله) رواه أحمد ومسلم وابن ماجه.
“Jumlah rakaa shalat dhuha paling sedikit adalah dua rakaat, sebagaimana keterang hadits Abu Dzar sebelumnya, dan paling banyakyang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah delapan rakaat, dan paling banyak menurut apa yang dikatakannya adalah dua belas rakaat.
Sekelompok orang berpendapat –diantaranya Abu Ja’far Ath Thabari, juga Al Hulaimi dan Ar Ruyani dari kalangan Syafi’iyah- bahwa banyaknya jumlah rakaat tidak ada batasannya. Al ‘Iraqi berkata dalam Syarh At Tirmidzi: “Saya belum melihat adanya pembatasan jumlah rakaat dari kalangan shahabat dan tabi’in yang hanya sampai dua belas rakaat saja.” Ini juga pendapat As Suyuthi.
Said bin Manshur meriwayatkan dari Al Hasan, bahwa beliau ditanya: Apakah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha? Dia menjawab: “Ya, diantara mereka ada yang shalat dua belas rakaat, ada yang empat, dan ada pula yang mengerjakannya sampai tengah hari.”
Dari Ibrahim An Nakha’i, bahwa ada seorang yang bertanya kepada Al Aswad bin Yazid: “Berapa rakaatkah saya mesti shalat dhuha? Dia menjawab: “Sesuka hatimu.”
Dari Ummu Hani’, Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat, dan dia salam setiap dua rakaat. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan isnadnya shahih.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha empat rakaat dan dia menambahkannya sesuai yang Allah kehendaki.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/210-211. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Demikianlah pembahasan tentang jumlah rakaat dhuha, dan sekaligus menunjukkan bahwa beragamnya riwayat jumlah rakaat ini sebagai bukti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak hanya sekali melakukannya, dan sebagai sanggahan bagi yang membid’ahkannya.
Ada pun waktu pelakasanaannya adalah setelah terbitnya matahari dan berakhir sampai tergelincirnya matahari. Namun, yang paling utama adalah melakukan bukan di awalnya tetapi ketika mulai panas. Sebagaimana hadits dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat Awwabin (orang yang suka taubat) waktunya adalah ketika unta merasakan panas.” (HR. Muslim No. 748, Ad Darimi No. 1457, Ibnu Hibban No. 2539)
Maksud tarmadhul fishal (ketika Unta merasakan panas) adalah ketika dhuha. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى ، وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال .
“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) telah berkata: ‘Itu adalah waktu yang paling utama untuk shalat dhuha, dan boleh saja melakukannya dari terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/88. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Demikian pembahasan tentang kesunahan shalat dhuha dan sedikit penjelasan tambahan tentang waktu pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Top of Form

Senin, 01 Februari 2016

Macam-Macam Air Dalam fiqih Islam

hari ini saya akan menjelaskan Macam-Macam Air Dalam Fiqih Islam

Pada artikel yang saya tulis di bawah ini akan membahas Bab Air, sehubungan air adalah alat untuk melakukan Thoharoh (bersuci) di dalam Islam. Air jenis apa saja yang bisa digunakan untuk bersuci, dan air jenis apa yg tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Ada perbedaan pendapat di dalamnya, oleh karena itu akan saya kupas semua perbedaan pendapat yang ada.
Tujuannya adalah agar kita bisa saling memahami dan memaklumi adanya perbedaan pendapat tersebut, yang pada akhirnya bisa tetap menjaga ukhwah antar sesame muslim dan mebuang segala bentuk sinisme serta permusuhan yang bisa mengakibatkan hilangnya rasa persaudaraan kita.
Keep ukhuwah, kick permusuhan antar sesama muslim..
Macam-macam air :
I. Air Mutlak.
Adalah air yang suci, tidak tercampur apapun di dalamnya, sehingga bisa digunakan untuk mensucikan. Seluruh ulama sepakat, bahwa air mutlak bisa digunakan untuk bersuci. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Apa saja yang disebut air mutlak ini..?
a. Air hujan, salju atau es, dan air embun, berdasarkan firman Allah Taala:
Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu.(Al-Anfal: 11)
Dan firman-Nya:
Dan Kami turunkan dan langit air yang suci lagi mensucikan. (Al-Furqan:48)
Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya:
Adalah Rasulullah saw. bila membaca takbir di dalam sembahyang diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah, maka saya tanyakan: Demi kedua orangtuaku wahai Rasulullah! Apakah kiranya yang Anda baca ketika berdiamkan diri di antara takbir dengan membaca Al-Fatihah? Rasulullah pun menjawab:
Saya membaca: Ya Allah, jauhkanlah daku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau inenjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah daku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dan kotoran. Ya Allah, sucikanlah daku dan kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun. (H.R. Jamaah kecuali Turmudzi)
b. Air laut, berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya:
Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah. kami berwudhuk dengan air laut? Berkatalah Rasulullah saw.:
Laut itu airnya suci lagi mensucikan(2), dan bangkainya halal dimakan. (Diriwayatkan oleh Yang Berlima)
Berkata Turmudzi: Hadits ini hasan lagi shahih, dan ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadits ini, jawabnya ialah: Hadits itu shahih.
c. Air telaga, karena apa yang diriwayatkan dan Ali r.a.: Artinya:
Bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhuk. (H.r. Ahmad)
d. Air yang berobah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut ghalibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak. Alasan mengenai air semacam ini ialah bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci. Firman Allah Taala:
Jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayammumlah kamu! (Al-Maidah: 6)
II. Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang sudah dipakai/digunakan. Perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama terjadi saat menentukan apakah air musta’mal itu suci dan mensucikan ataukah suci tetapi tidak mensucikan muthohhir).
Dan perbedaan ini terjadi dikarenakan sudut pandang yang berbeda mengenai dalil yang ada, dan dalil tersebut juga sama2 shahih. Jadi, tidak perlu diperdebatkan dan diperuncing masalah perbedaan yang ada, yang penting sekarang adalah, menyikapi perbedaan yang ada dengan sikap yang arif, seperti para Imam Madzhab yg muktabar terdahulu menyikapi perbedaan pendapat di antara mereka.
Perbedaan pendapat (khilafiyah) yang ada mengenai “Air Musta’mal” adalah sebagai berikut :
a. Pendapat Yang Mengatakan Air Musta’mal adalahSuci Tetapi Tidak Mensucikan.
Dalil yang digunakan oleh ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah :
Dari seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita (istri) mandi dengan air bekas mandi laki-laki (suami), atau laki-laki (suami) mandi dengan air bekas mandi wanita (istri), dan hendaknya mereka berdua menciduk air bersama-sama.”
Dikeluarkan oleh Abu Dawud, An Nasa-i, dan sanad-sanadnya shahih.
Dalil di atas dengan jelas menggambarkan bahwa air bekas digunakan dilarang untuk digunakan bersuci.
“Janganlah seseorang dari kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir), sedang ia dalam keadaan junub.”.
Ketika orang2 menanyakan : “Wahai Abu Huraeroh, lantas bagaimana ia harus berbuat,”. Beliau menjawab : “Dengan menceduk”.
Dari hadits di atas dapat diambil pengertian, bahwa mandi mencebur dalam air dapat menghilangkan sifat mensucikannya air itu sendiri.
b. Pendapat Yang Mengatakan Air Musta’mal adalah Suci dan Mensucikan.
Dalil yang digunakan oleh ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dengan air bekas mandinya Maimunah radiyallahu ‘anha. (HR. Muslim no. 323).
Oleh ashabus sunan, “sebagian istri-istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Maimunah) mandi di dalam bak. Lalu beliau datang untuk mandi dengan airnya. Lalu Maimunah berkata, “Saya sedang junub”, lalu beliau bersabda, “sesungguhnya air tidak tercemar oleh junub”.
Hadits tersebut menerangkan tentang bolehnya menggunakan air musta’mal untuk bersuci. Bagaimana hubungannya dengan hadits larangan mandi di air yang tidak mengalir dan hadits larangan mandi air bekas mandi sebelumnya..?!
untuk melakukan kompromi atas hadits-hadits tersebut di atas, maka ulama yang mendukung pendapat air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci mengatakan bahwa “larangan” pada hadits yg berbicara tentang larangan mandi menggunakan air bekas mandi di atas adalah larangan tanzih (makruh), tidak sampai hukum “haram”. Karena hadits-hadits di atas sama-sama shahih, maka harus dikompromikan.
Berarti mandi dengan air bekas mandi sebaiknya tidak dilakukan jika masih bisa ditemukan air yang jauh lebih bersih. Tetapi, jika kondisi tidak memungkinkan, maka air bekas boleh digunakan untuk bersuci dan bisa mensucikan. Menurut ilmu kedokteran/kesehatan pun hal ini dilarang.
Selain itu larangan tersebut juga mengandung hikmah di dalamnya, yaitu kebersihan lebih diutamakan dalam melakukan thoharoh (bersuci).
Dalam menghadapi kondisi hadits shahih yang seolah-olah bertentangan tersebut, beberapa cara yang biasa dilakukan ulama, yaitu dengan cara melakukan kompromi atau menghukumi sebuah hadits itu dengan hukum hadits syadz, yaitu bertentangan dengan hadits lain yg lebih shahih atau yang lebih mutawatir lainnya.
Hadits-hadits lain yang dianggap mendukung pendapat “air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci” adalah sebagai berikut :
“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 193)
Penjelasan hadits ini sama dengan penjelasan hadits di atas. Kesimpulannya adalah, larangan yang ada di hadits sebelumnya adalah larangan tanzih (makruh). Karena larangan Rasulullah bisa berupa larangan yang bersifat haram dan larangan yang bersifat Makruh (tidak disukai).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”( HR. Abu Daud no. 130, hadits hasan, yang menerangkan tentang cara wudhu’ Rasulullah)
Berkata Ibnul Mundzir: Diriwayatkan dari Hasan, Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Atha, Makhul dan Nakhai bahwa mereka berpendapat tentang orang yang lupa menyapu kepalanya lalu mendapatkan air di janggutnya: Cukup bila ia menyapu dengan air itu. Ini menunjukkan bahwa air mustamal itu mensucikan.
Dengan dasar hadits di atas, maka air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci.
Dari hadits tentang adab-adab wudhu yang diajarkan Utsman bin Affan, Dari Humran maula Ustman bahwa dia melihat Utsman meminta air wudhu:
Lalu dia menuangkan air dari bejana ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu lalu berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkannya). Kemudian dia mencuci wajahnya tiga kali lalu kedua tangan sampai ke siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengusap kepalanya lalu mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali. Kemudian setelah selesai dia (Utsman) berkata, “Saya melihat Nabi -shallallahu alaihi wasallam- berwudhu seperti wudhu yang saya lakukan ini.” (Muttafaqun ‘alaih).
Menurut hadits di atas, cara wudhu Rasulullah adalah memasukkan tangan ke dalam bejana, yang menurut keterangan isi bejana tersebut 1 mud saja, kemungkinan besar air bekas wudhu beliau masuk ke dalam bejana tersebut mengikuti tangan beliau yang masuk lagi ke dalam bejana. Bukan dengan cara air dialirkan, tetapi tangan beliau masuk lagi ke dalam bejana.
Karena saat memasukkan tangan itu air bekas wudhu bisa lagi masuk ke dalam bejana, maka air dalam bejana tersebut bisa disebut air musta’mal. Ternyata air tersebut bisa digunakan untuk berwudhu.
III. Air Yang Bercampur Najis
Ada dua pendapat sehubungan dengan air yang bercampur dengan najis ini.
1.Pendapat yang mengatakan, air menjadi najis karena tercampuri najis jika air itu sedikit, walaupun tidak merubah bau, rasa, atau warna air tersebut. Pendapat ini dipegang oleh Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hmbali.
Masalah jumlah air yang sedikit tersebut, berapa batasannya..?! ada dua pendapat juga mengenai batasan jumlah air tersebut.
Sedikitnya air menurut Abu Hanifah adalah air yang jika digerakkan di satu ujung wadahnya, maka ujung lainnya juga ikut bergerak.
Adapun sedikitnya air menurut madzhab Syafi’i dan Ahmad (Hanabilah) adalah air yang kurang dua kullah. Ini sesuai hadits :
Dari Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhuma dia berkata (bahwa) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “jika air mencapai dua kullah, maka (air tersebut) tidak mengandung kotoran [najis]”. Dalam lafadz lain: “(air tersebut) tidak ternajisi.” ( Dikeluarkan oleh imam yang empat, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, dan Ibnu Hibban)
Hadits tersebut memang ada yang memandang hadits mudhthorib (simpang siur/kacau) dari sisi sanad (perawi) maupun matan (materi). Tetapi ada pula yang mengatakan shahih. Diantara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Mandzah, At Thohawi, An Nawawi, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, Asy Suyuthi, Ahmad Syakir, dll.
2. Pendapat yang mengatakan bahwa, jika air tidak merubah bau, rasa, atau warnanya, maka air tersebut tidak najis (suci).
Ini adalah pula pendapat dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Basri, Ibnul Musaiyab, Ikrimah, Ibnu Abi Laila, Tsauri, Daud Azh-Zhahiri, Nakhai, Malik dan lain-lain.
Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi :
Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Nabi saw: Biarlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba atau seember air! Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi keentengan/kemudahan, bukan untuk menyukarkan. (Hr. Jamaah kecuali Muslim)
Dari hadits di atas, bisa diambil kesimpulan, bahwa air yang sedikit tetapi bisa menghilangkan bau, rasa dan warnanya, maka air tersebut bisa mensucikan.
Atau hadits :
Dikatakan orang : Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudhuk dari telaga Budha’ah? Maka bersabdalah Nabi saw.: Air itu suci lagi mensucikan, tak satu pun yang akan menajisinya. (H.r. Ahmad, Syafii, Abu Daud, Nasai dan Turmudzi).
Hadits tersebut disebut hadits Bi’ru Bidho’ah (Telaga Bidho’ah).
Atau hadits :
Dari Abu Umamah Al Baahiliy radiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya, kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya”. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, didhoifkan oleh Abu Hatim.
Dalam riwayat Al Baihaqi, “Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya.”
Bagian pertama hadits adalah shahih, sedangkan bagian akhirnya adalah dho’if. Ungkapan “Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang menajiskannya” telah ada dasarnya di hadits bi’ru bidho’ah.
Setelah kita mengetahui jalan pengambilan pendapat di atas, maka kita akan mengetahui, bahwa perbedaan terjadi dari sudut pandang para Imam Madzhab dalam mengambil dalil yang ada. Selama dalil tersebut adalah shahih, maka tidak masalah perbedaan itu terjadi. Dan ternyata kita di atas telah disajikan bagaimana perbedaan itu ternyata juga sama-sama mengambil dari dalil yang shahih.
Jadi, jangan lagi kita mempermasalahkan perbedaan (khilafiyah) yang ada. Tetapi marilah kita mulai memperbaiki cara pandang kita terhadap perbedaan yang ada.
Dari cara pandang yang sinis dan tidak suka terhadap pendapat yang berbeda dengan kita, menjadi cara pandang yang bijaksana yang diliputi kasih sayang dan kecintaan terhadap sesama muslim.

Keep Ukhuwah, Kick Permusuhan…